Rabu, 21 Januari 2009

DISKRIMINASI

DISKRIMINASI

Diskriminasi sudah tidak asing lagi di tiap-tiap negara, termasuk negara kita. Secara tidak sadar kita sebenarnya telah melakukan tindakan tersebut. Misalnya saja untuk orang-orang cacat. Saat ini di Indonesia khususnya sangat-sangat jarang kita temui bahkan tidak ada pekerja yang cacat. Baik ityu cacat fisik maupun cacat mental.

Arti dasar dari diskriminasi itu sendiri adalah membedakan satu objek dari objek yang lainnya, suatu tindakan yang secara moral adalah netral dan tidak dapat disalahkan. Akan tetapi, dalam pengertian modern, istilah ini secara moral tidak netral: karena biasanya mengacu pada tindakan membedakan seseorang dari orang lain bukan berdasarkan keunggulan yang dimiliki, namun berdasarkan prasangka atau berdasarkan sikap-sikap yang secara moral tercela.

Diskriminasi ini dapat dibuktikan dengan 3 perbandingan yaitu : (a) perbandingan atas keuntungan rata-rata yang diberikan institusi pada kelompok yang terdiskriminasi dengan keuntungan rata-rata yang diberikan pada kelompok lain; (b) perbandingan atas proporsi kelompok terdiskriminasi yang terdapat dalam tingkat pekerjaan paling rendah dengan proporsi kelompok lain dalam tingkat yang sama; dan (c) perbandingan proporsi dari anggota kelompok tersebut yang memegang jabatan lebih menguntungkan dengan proporsi kelompok lain dalam jabatan yang sama.

Seluruh para ahli menyatakan bahwa diskriminasi itu adalah salah dan kelompok – kelompok yang menentangnya adalah : (a) argumen utilitarian, yang menyatakan bahwa diskriminasi mengarahkan pada penggunaan sumber daya manusia secara tidak efisien; (b) argumen hak, yang menyatakan bahwa diskriminasi melanggar hak asasi manusia, dan (c) argumen keadilan, menyatakan bahwa diskriminasi mengakibatkan munculnya perbedaan distribusi keuntungan dan beban dalam masyarakat.

Untungnya kegiatan diskriminasi itu dapat distabilkan dengan tindakan afirmatif, yaitu memberikan suatu cara bagi negara kita guna mengatasi diskriminasi gender dan ras agar semua orang memperoleh kesempatan yang sama untuk mengembangkan, melaksanakan, mencapai dan memberikan sumbangan.

Seperti contohnya di perusahaan-perusahaan saat ini lebih memberikan kelonggaran aturan pada pekerja perempuan yang secara alamiah tugasnya adalah mengatur rumah tangga, begitu juga dengan kaum minoritas yang buta akan pengetahuan akibat peninggglan masa lalu diberikan pelatihan-pelatihan oleh pihak perusahaan sebelum menjalani tugas. Akhirnya terjadi keseimbangan tugas antara pria dan perempuan, kaum kulit putih dan kaum kulit non-putih.

Menilai dan menangani tenaga kerja yang beragam adalah lebih dari tindakan yang benar secara etis dan moral. Demografi tenaga kerja untuk dekade selanjutnya menunjukkan dengan jelas bahwa perusahaan-perusahaan yang gagal melaksanakan tugas merekrut, melatih, dan mempromosikan kaum perempuan dan kaum minoritas tidak akan mampu memenuhi kebutuhan akan tenaga kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar